REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap cek pelawat. Kasus tersebut kini dianggap mangkrak atau jalan di tempat penanganannya oleh lembaga antirasuah itu.
"Kami meminta agar dalam waktu 2x24 jam KPK dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap kasus cek pelawat. Jika tidak, maka kami pastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ketua Umum HMI Badan Koordinas HMI Jabodetabek-Banten Arief Wicaksana, Jumat (4/5).
Menurutnya, HMI akan terus mendesak KPK untuk menegakkan hukum tanpa memandang bulu. Desakan itu dilakukan agar kasus tersebut dapat diusut tuntas hingga ke akarnya.
Ia mengatakan, KPK harus berani mengungkap dan menangkap semua penyandang dana yang terlibat dalam perkara suap cek pelawat itu. Arief pun berharap agar KPK dapat memberantas semua mafia hukum yang ada di balik kasus suap cek pelawat. "Kami menuntut KPK untuk memberantas semua mafia hukum khususnya pada kasus suap cek pelawat ini. KPK juga harus berani mengungkap dan menangkap penyandang dana kasus suap ini," katanya.