REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PAN akhirnya melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan yang dianggap PAN mencuri start kampanye di koran pada Selasa 24 April 2018 lalu. Atas temuan ini, PAN berharap Bawaslu bersikap adil kepada partai lain, yang juga banyak memuat pesan kampanye melalui iklan baliho, spanduk serta di televisi.
"Jadi harus ada kesamaan visi Bawaslu baik yang di pusat maupun di daerah melihat iklan yang dituduh mencuri start kampanye tersebut," kata Wakil Sekjen DPP PAN Bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyu kepada wartawan, Jumat (4/5).
Menurut dia, kalau Bawaslu jeli, maka akan melihat banyak di jalan-jalan menemukan iklan partai yang menjurus kepada kampanye. Tapi sayangnya Bawaslu tidak menemukan tersebut.
Namun PAN menegaskan apa yang dilakukan dengan memasang iklan di koran bukanlah bentuk curi start kampanye. Iklan tersebut diperuntukkan sebagai pengumuman atau pemberitahuan kepada publik, PAN membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota legislatif dari PAN.
"Dan sebenarnya tidak ada pernyataan Bawaslu soal mencuri start kampanye. Bawaslu hanya meminta klarifikasi terkait iklan di koran tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu menyorot iklan PAN di salah satu koran nasional pada Selasa 24 April 2018 lalu yang mencantumkan logo PAN dengan nomor urut partai '12 PAS'. Dalam iklan PAN tersebut terlihat tagline 'Pro Rakyat, Pro Umat' dengan jejeran caleg PAN dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Dengan kutipan dari Ketua Umum PAN "Tiap calon akan dilatih dan dibekali agar terpilih sebagai Anggota Legislatif". Iklan ini lantas dianggap Bawaslu berpotensi melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.