Sabtu 05 May 2018 11:13 WIB

PA 212: Tak Ada Barter Kasus Habib Rizieq-Sukmawati

Novel meminta agar polisi terus mengusut kasus yang melibatkan Sukmawati.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Ribuan umat Muslim dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ribuan umat Muslim dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin meminta agar kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri terus diusut. Di lain sisi, polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab di wilayah yurisdiksi Polda Jawa Barat.

Menurut Novel, tidak ada istilah barter kasus dalam hal ini. Ia pun meyakini penghentian kasus Habib Rizieq adalah murni karena polisi tidak memiliki bukti yang cukup.

Novel pun menyatakan semua pelaporannya terhadap Sukmawati tidak akan ditarik. "Kami tetap akan proses secara hukum," kata Novel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/4).

Novel berharap dengan banyaknya laporan, polisi segera memproses kasus yang sudah berjalan sekitar sebulan sejak pelaporan pertama ini. Ia juga meminta Sukmawati segera ditetapkan sebagai tersangka. "Cukup pemeriksaan dari 19 orang (pelapor) untuk menaikkan status Sukmawati menjadi tersangka," ujar dia.

Tahun lalu, Sukmawati melaporkan Habib Riziq dengan sangkaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia terkait ceramah Imam Besar FPI tersebut. Kasus itu lantas di SP-3 oleh kepolisian pada Februari 2018.

Sementara itu, Sukmawati tersandung kasus dugaan penodaan agama akibat pembacaan puisi bertajuk "Ibu Indonesia" yang dibacakannya beberapa lalu. Sejak awal dilaporkan pada awal April 2018, sudah lebih dari 20 laporan masuk terkait kasus tersebut.

photo
Para pelapor Sukmawati.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak membantah anggapan bahwa pengusutan kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri berjalan lambat. Menurutnya, kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Nggak lambatlah. Saya kira nggak lambat karena cukup banyak saksi yang harus di BAP dan kemudian ada cross check keterangan," kata Herry.

Saat ini, polisi masih memeriksa para pelapor Sukmawati. Dalam pemeriksaan itu, dari 22 laporan yang dikumpulkan oleh Bareskrim, 19 pelapor telah diperiksa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement