Sabtu 05 May 2018 14:19 WIB

Benarkah Kasus Rizeq Sebagai Barter? Ini Kata Athian Ali

Kiai Athian Ali menilai prasangka terhadap kasus Rizieq Shihab wajar.

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
KH Athian Ali
Foto: Republika/Edi Yusuf
KH Athian Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai menanggapi kasus Habib Rizieq Sihab yang mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di Polda Jawa Barat terkait tuduhan penghinaan Pancasila.

 

Menurut dia, keputusan SP3 tersebut sangat lama dikeluarkan, sehingga wajar jika muncul prasangka ada barter dengan kasus dugaan penodaan agama baru-baru ini yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri.

Apalagi, menurut dia, setelah memimpin Aksi Bela Islam, Habib Rizieq tiba-tiba ditersangkakan dengan beberapa kasus yang saat ini juga masih menggantung. "Jadi dugaan itu wajar-wajar saja (barter kasus Rizieq-Sukmawati). Karena pertama itu tadi, kan kasus Habib Rizieq banyak sekali, sampai kita kaget. Tiba-tiba Habib Rizieq punya sekalian kasus setelah memimpin berbagai aksi itu," ujar KH Athian saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (5/5).

 

Baca juga, Tak Ada Barter Kasus Habib Rizieq-Sukmawati.

 

Namun, meskipun banyak orang yang memiliki kecurigaan terkait barter kasus tersebut, KH Athian sendiri tidak berani untuk menduga-duga. "Saya tidak suka menduga-duga. Tapi kalau orang, kemudian bisa timbul prasangka ke arah itu wajar. Sebab, kalau tidak cukup alat bukti, kenapa sangat lama sekali kepastiannya, ketentuan itu," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, dari sekian banyak kasus yang dihadapi Habib Rizieq mengapa justru yang mendapatkan SP3 hanya kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus itu dilaporkan Sukmawati dengan terlapor Habib Rizieq.

"Tapi kenapa akhirnya kasus yang ini yang di SP3 kan. Kok tidak kasus-kasus yang lain yang juga terkesan seperti menggantung. Orang lalu mengaitkan, jangan-jangan kasus ini karena barter dengan Sukmawati. Jadi ada peluang orang untuk berperasangka," kata KH Athian.

Karena itu, tambah dia, seharusnya sejak awal pihak penegak hukum mengantisipasi dugaan-dugaan semacam itu, sehingga tidak muncul dugaan kriminalisasi ulama. "Nah ini yang harusnya dihindari oleh pemerintah dan aparat. Jangan sampai kasus hukum ini bisa menimbulkan prasangka-prasangka seperti kriminilasasi dan lain sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu Sukmawati sempat melaporkan Habib Riziq dengan sangkaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia terkait ceramah Imam Besar FPI tersebut. Kasus itu lantas di SP-3 oleh kepolisian pada Februari 2018 lalu.

Sementara itu, Sukmawati tersandung kasus dugaan penodaan agama akibat pembacaan puisi bertajuk "Ibu Indonesia" yang dibacakannya beberapa lalu. Sejak awal dilaporkan pada awal April 2018, sudah lebih dari 20 laporan masuk terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement