Sabtu 05 May 2018 17:35 WIB

Industri Rumahan Putus Mata Rantai Kemiskinan Kaum Perempuan

Evaluasi itu pun menghasilkan sejumlah rekomendasi bagi pengembangan IR ke depannya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kegiatan bertajuk Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Industri Rumahan di 21 Kabupaten/Kota di Yogyakarta, Kamis (3/5).
Foto: dok. Humas Kemen PPPA
Kegiatan bertajuk Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Industri Rumahan di 21 Kabupaten/Kota di Yogyakarta, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Kebijakan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan yang salah satu programnya yaitu Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) di DIY sudah diinisiasi sejak 2009. Diawali lima desa pada 2008, kini berkembang jadi 85 Desa Prima. Industri rumahan ini diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan kaum perrempuan.

 

Demikian benang merah dari evaluasi Pelaksanaan Industri Rumahan (IR) 2018 yang telah selesai dilaksanakan Kementerian PPPA di Yogyakarta. Berlangsung sejak 3-5 Mei 2018, evaluasi ditutup Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DI Yogyakarta, Arida Oetami.

 

Program ini terdiri dari pelaku IR 1, IR 2, dan IR 3. Untuk pengembangan IR dilakukan pelatihan, pendampingan, permodalan, dan kerja sama membangun jejaring ke pelaku usaha sukses. Utamanya, sukses membina, membagikan pengalaman, memberi masukan bagi pengembangan. "Hingga membantu pemasaran produk pelaku IR," kata Arida, Sabtu (5/5).

 

Arida menambahkan, meski mengalami kemajuan signifikan, tapi juga ditemui sejumlah kendala seperti koordinasi pemangku kebijakan yang belum maksimal. Ada pula kesulitan mengubah pola pikir masyarakat, terutama meningkatkan motivasi pengembangan usaha.

 

Untuk itu, dia berharap, program IR yang diinisiasi Kementerian PPPA dapat direplikasi dan dikembangkan di daerah, untuk memutus mata rantai kemiskinan kaum perempuan. Sekaligus, kata Arida, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

 

"Ke depan, kami akan mengupayakan usaha kelompok perempuan yang ada di desa agar masuk menjadi salah satu bagian Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh perempuan," ujar Arida.

 

Evaluasi itu pun menghasilkan sejumlah rekomendasi bagi pengembangan IR seperti untuk pusat, daerah maupun mendamping. Untuk pusat, mulai dari mendorong percepatan regulasinya, SKB kementerian atau lembaga sampai MoU.

 

Untuk daerah, mulai dari mendorong re gulai daerah, koordinasi penganggaran, pelibatan pejabat desa, dan kemitraan dengan perguruan tinggi. Sedang untuk pendamping, ada peningkatan kapasitas sampai mendorong rapat-rapat koordinasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement