Sabtu 05 May 2018 21:22 WIB

Tersangka Pembunuh Bos Sawit di Kalteng Dibawa ke Polda

Tersangka ditangkap setelah kabur selama tiga bulan sejak kejadian pada 3 Februari.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT — ABN (27 tahun) yang merupakan tersangka pembunuh bos kelapa sawit dan seorang asistennya dipindahkan dari Polres Kotawaringin Timur ke Polda Kalimantan Tengah. ABN dipindahkan setelah menunjukkan tempat dia menyembunyikan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

"Benar. Setelah menunjukkan tempat dia menyembunyikan senjata tajam, tersangka langsung dibawa ke Polda," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto di Sampit, Sabtu (5/5).

Himawan Barnarda Chandra Saniputra (48) yang merupakan bos kelapa sawit asal Malang, Jawa Timur, dan asistennya, Sumiati (33), ditemukan meninggal pada 3 Februari 2018. Tiga bulan berselang, ABN ditangkap Kamis (3/5) lalu.

Kepolisian berhasil menangkap ABN, yang kabur selama tiga bulan. Dia di sebuah bengkel di Jalan Kodeco km 3 Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pada Jumat (4/5) sore, tersangka dibawa ke Sampit dan tiba di Bandara Haji Asan Sampit. Kemudian, dia langsung dibawa ke tahanan Markas Polres Kotawaringin Timur.

Sabtu siang, tersangka dibawa menuju Kecamatan Cempaga dengan pengawalan ketat polisi. Selain Boni, ada Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriyadi dan sejumlah perwira lainnya.

Setelah tiba di lokasi, tersangka kemudian menunjuk semak di belakang rumah istrinya. Setelah dicari, ternyata ditemukan sebilah senjata tajam yang dikubur di semak dekat sebuah pohon.

Tersangka terlihat menganggukkan kepala sebagai pertanda membenarkan ketika polisi menunjukkan senjata tajam itu kepadanya. Senjata tajam itulah yang diduga digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.

Kedatangan tersangka yang dijaga ketat puluhan polisi menjadi perhatian masyarakat sekitar. Terlebih ketika istri tersangka, yang melihat dari dalam rumah, menangis dan pingsan. 

Sementara itu, tersangka langsung dibawa ke Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Boni mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait motif maupun apakah tersangkanya tunggal atau ada tersangka lain. 

Penyidikan masih berlangsung dan dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Tengah. "Tim masih berkoordinasi untuk proses hukum lebih lanjut. Nanti pada saatnya, pasti akan disampaikan perkembangannya," kata Boni.

Tersangka ABN merupakan warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia diduga langsung kabur setelah kejadian yang menewaskan dua orang, yakni Himawan Barnarda Chandra Saniputra yang dan Sumiati pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Kasus ini berawal dari penemuan dua jenazah di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Jenazah sang pengusaha hangus terbakar bersama mobilnya.

Sebelumnya, ada laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan korban pada Sabtu pukul 16.00 WIB. Polisi bersama warga kemudian mencari ke tempat-tempat yang biasa disinggahi korban.

Sekitar pukul 21.30 WIB, warga menemukan sebuah mobil yang hangus terbakar di areal perkebunan kelapa sawit. Perkebunan itu dikelola Koperasi Sepakat Maju Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 6 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu.

Warga bertambah kaget karena di dalam mobil pikap Grand Max nomor polisi B 9792 GAC itu ditemukan mayat seorang pria yang juga hangus terbakar. Jenazah itu kemudian diidentifikasi sebagai pengusaha sawit, Himawan Barnarda Chandra Saniputra. 

Kemudian, pada Ahad, 4 Februari 2018, sekitar pukul 07.00 WIB, kembali ditemukan mayat seorang perempuan yang ternyata adalah Sumiati. Mayat Sumiati ditemukan terendam di parit berjarak sekitar 50 meter dari lokasi bosnya ditemukan tewas terbakar bersama mobilnya. Kondisi Sumiati terdapat sejumlah luka tusuk. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement