REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMS alias Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR komisi XI terkait usulan RAPBN-P 2018. Amin ditangkap di Halim, Jakarta, pada Jumat (4/5).
"KPK meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Sabtu (5/5).
Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, di antaranya Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor.
Amin, Yaya, dan Eka diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amin merupakan politikus Partai Demokrat. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat X. Amin juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPD Partai Demokrat pada 2006.