REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dihentikan lantaran penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Kendati telah diterbitkan SP3, Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, mengatakan Habib Rizieq belum bisa pulang ke tanah air karena SP3 itu hanya diterbitkan dari Polda Jabar. Di samping itu, menurutnya, masih ada kasus lain yang disebutnya telah mengkriminalisasi Habib Rizieq, yang beberapa ada di Polda Metro Jaya. Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan pornografi Habib Rizieq dengan Firza.
"Habib Rizieq belum bisa pulang karena masih ada kasus lain yang ia dikriminalisasi di Polda Metro Jaya," kata Novel, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/5).
Ia mengatakan, kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu memang sangat jauh dari cukup bukti. Karena menurutnya, yang dijerat adalah pasal 154a KUHP yang berkenaan dengan penghinaan terhadap lambang negara.
Sedangkan, menurutnya, teks dari Pancasila yang disebutkan Rizieq adalah teks yang bisa saja diamandemen. Karena sila di Pancasila bukan sesuatu yang sakral yang tidak boleh diganti. Sementara itu, kata dia, masalah Habib Rizieq berkenaan dengan sejarah lahirnya Pancasila dalam karya ilmiahnya.
"Jadi sangat jauh dari penodaan terhadap lambang negara. Dan ini murni ditolak oleh kejaksaan, sehingga gagap untuk P21 (berkas dinyatakan sudah lengkap)," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan meski sudah ada Sp3, kasus dugaan penodaan Pancasila tersebut masih berpeluang dilanjutkan. Ia mengatakan, penyidikan kasus itu bisa dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan alat yang bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke proses penuntutan di pengadilan.
Terkait hal ini, Novel mengatakan bahwa Habib Rizieq beserta kuasa hukumnya juga akan menempuh pra-peradilan karena tidak ada cukup bukti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila itu. Menurutnya, kasus tersebut sangat dipaksakan demi kepentingan politik. Dalam hal ini, SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana.
Novel berharap agar Polda Metro Jaya atau Kapolri menyadari bahwa semua kasus yang terkait dengan Habib Rizieq tidak memiliki cukup bukti dan bahkan menurutnya hanya rekayasa. Ia meminta kepolisian menghentikan semua kasus Habib Rizieq, yang menurutnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Kepolisian agar segera juga memberikan SP3 dalam semua kasus Habib Rizieq dan ulama serta aktivis yang lain, mengingat demi amannya Pilkada dan Pilpres, serta khusyuknya umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan nanti," tambahnya.
Kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq ini dilaporkan oleh putri dari proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Dalam video yang dilaporkan, Habib Rizieq mengatakan "Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala."