Ahad 06 May 2018 16:33 WIB

KIPP: Aturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Harus Sesuai UU

Pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dari rekrutmen penyelenggara negara

Rep: Febrianto Adi Susanto/ Red: Bilal Ramadhan
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai larangan calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan narapidana korupsi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ketua KIPP, Kaka Suminta mengatakan, KIPP pada dasarnya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPU, dengan catatan apa yang dilakukan oleh KPU didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama-sama, termasuk dalam rekrutmen penyelenggara negara, melalui pemilu 2019," kata Kaka, Sabtu (5/5).

Selain itu, Kaka mengatakan upaya pencegahan korupsi dengan melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif seharusnya menjadi tugas parpol, untuk menghadirkan representasi parpol yang bersih di pemerintahan dan parlemen. Kaka menyayangkan, sikap keberatan Parpol melaksanakan hal tersebut.

"Merupakan sikap politik yang tidak proaktif dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, posisi pemerintah seharusnya menjadi bagian yang terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ikut serta mencari jalan keluar dari kebuntuan regulasi untuk mencegah dan memberantas korupsi.

"KPU sebaiknya tak menghabiskan energinya dalam wacana semata, tetapi harus tetap fokus pada tugas tersebut fungsi pokoknya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, seperti soal DPT, regulasi tahapan dan pembenahan SDM seluruh jajarannya di seluruh tingkatan," imbaunya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bersifat penambahan ketentuan dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, penambahan ketentuan tersebut bukan untuk menabrak undang-undang.

Menurutnya, penambahan ketentuan ini justru mengantisipasi anggapan bahwa rancangan PKPU bertabrakan dengan undang-undang. "Jadi kami menambahkan satu ketentuan," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/4) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement