Ahad 06 May 2018 16:16 WIB

Kepala Seksinya Kena OTT, Kemenkeu Dukung Penuh KPK

Kemenkeu akan segera membebastugaskan Yaya Purnomo.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan Yaya Purnomo (YP). Saat ini YP menjabat sebagai Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan.

Jumat (4/5), Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, terhadap sembilan aparatur sipil negara, di antaranya YP. Mereka ditangkap terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

OTT KPK tersebut merupakan kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi.

Kemenkeu pun memberikan penghargaan terhadap KPK yang bersama sama tim Kemenkeu berupaya melakukan reformasi Kemenkeu. Dengan membangun tata kelola yang baik sekaligus menciptakan wilayah bebas dari korupsi.

Melalui siaran pers, Ahad (6/5), Kemenkeu menyatakan, penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen pemerintahan yang bersih. Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu juga akan segera membebastugaskan YP.

Secara tugas dan fungsi, YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah. Modus yang dilakukan YP namun dinilai menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon 1 untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran. "Hal itu untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf," ujarnya lewat keterangan resmi.

Sebagaimana disampaikan KPK, OTT terkait dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Hingga saat ini Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun APBNP 2018.

Menteri Keuangan dan Kemenkeu terus berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi. Terhadap oknum YP, Kemenkeu mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang tengah berlangsung dan dijalankan oleh KPK.

Sri Mulyani berharap pula langkah KPK akan membantu membersihkan Kemenkeu dari oknum oknum koruptif. "Dengan demikian seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih," tegasnya.

Kemudian, kata dia, bila yang bersangkutan terbukti secara hukum melakukan korupsi. Maka pegawai bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang aparatur sipil negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement