Ahad 06 May 2018 22:04 WIB

PNS yang Terlibat Korupsi Harus Segera Diberhentikan

Pemberhentian PNS terlibat kasus korupsi sudah terdapat dalam peraturan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS. Kesepakatan ini dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

Dilansir laman Setkab.go.id, Ahad (6/5), dua hal yang telah disepakati adalah pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap/pungli.

Kedua hal ini tercantum dalam dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

"Agar saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjra atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum," bunyi surat tersebut.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengintruksikan agar dalam setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan tertentu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK, isi surat itu.

Ditegaskan Bima Haria hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam di Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan beberapa oknum yang terjaring dalam OTT KPK malam tadi. Total ada sembilan orang yang dibawa ke kantor KPK.

Selain seorang anggota DPR, KPK juga menangkap pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa pendamping, dan sopir. KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai ratusan juta dari TKP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement