Senin 07 May 2018 09:32 WIB

Juru Bicara Eks HTI Imbau Pendukung Tertib

Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan HTI.

Red: Ratna Puspita
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto meminta para pendukung HTI tertib selama mengikuti pembacaan putusan gugatan organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5). "Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan ini," ujar Ismail di Jakarta, Senin (7/5).

Ismail menilai selama 17 kali persidangan berlangsung, pemerintah selaku tergugat tidak bisa menunjukkan kesalahan HTI hingga status badan hukum organisasi ini harus dicabut. Menurut Ismail pencabutan badan hukum HTI sebuah kedzaliman yang nyata.

"Kedzaliman inj harus dihentikan, tidak boleh dibiarkan atau diteruskan. Hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut badan hukum perkumpulan HTI," ujar Ismail.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan manakala Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI, Ismail menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. "Kami akan banding atau langsung kasasi," terang Ismail.