Senin 07 May 2018 09:32 WIB

Juru Bicara Eks HTI Imbau Pendukung Tertib

Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan HTI.

Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto meminta para pendukung HTI tertib selama mengikuti pembacaan putusan gugatan organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5). "Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan ini," ujar Ismail di Jakarta, Senin (7/5).

Ismail menilai selama 17 kali persidangan berlangsung, pemerintah selaku tergugat tidak bisa menunjukkan kesalahan HTI hingga status badan hukum organisasi ini harus dicabut. Menurut Ismail pencabutan badan hukum HTI sebuah kedzaliman yang nyata.

"Kedzaliman inj harus dihentikan, tidak boleh dibiarkan atau diteruskan. Hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut badan hukum perkumpulan HTI," ujar Ismail.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan manakala Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI, Ismail menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. "Kami akan banding atau langsung kasasi," terang Ismail.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum pemerintah, Achmad Budi Prayoga, meyakini Majelis Hakim PTUN akan menolak gugatan eks HTI. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam 17 kali persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.

Dia mengatakan fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah. Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.

Anggapan lainnya yang terbantahkan dalam proses sidang, yakni pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI. "Dan, telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.

Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement