Senin 07 May 2018 10:07 WIB

Simpatisan HTI Tertib Baca Alquran di PTUN

Ismail mengatakan kepolisian tak perlu khawatir karena simpatisasn HTI selalu tertib.

Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (5/4).
Foto: Istimewa
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan simpatisan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tampak hadir di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dengan tertib, dan membaca ayat-ayat Al-Quran. Berdasarkan pantauan, mereka duduk di depan layar besar yang disediakan pihak PTUN di luar area gedung, menunggu pembacaan sidang putusan dengan membaca ayat-ayat Alquran.

"Pihak kepolisian tidak perlu khawatir. Simpatisan HTI biasa datang mengikuti sidang dan selalu aman," ujar jubir eks HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (7/5).

Menurut Ismail, para simpatisan hanya melakukan zikir dan berdoa agar membuka pintu hati Majelis Hakim PTUN. "Mereka mengetuk pintu langit, membuka hati Majelis Hakim, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail.

Pihak kepolisian hanya mengijinkan sebagian simpatisan eks HTI maupun simpatisan pemerintah untuk masuk ke dalam ruang sidang maupun di area dalam gedung PTUN karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Para simpatisan yang masuk harus mengisi daftar hadir yang disediakan di pintu gerbang.

Sementara ratusan simpatisan lain, dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan melalui layar besar berukuran empat meter persegi. Berdasarkan jadwal sidang putusan gugatan eks HTI akan digelar pukul 09.00 WIB.

Pada Senin (7/5), PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum organisasi tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement