Senin 07 May 2018 13:00 WIB

Sidang HTI, Hakim PTUN: Ada yang Menang, Ada yang Kalah

Hakim imbau para pihak untuk menjaga ketenangan dan ketertiban

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta
Foto: Istimewa
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengingatkan kepada dua pihak yang berperkara untuk tetap menjaga ketenangan dan ketertiban apabila putusan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah dibacakan. Mereka diingatkan, dalam sidang, pasti ada yang menang dan ada juga yang kalah.

"Ada yang menang, ada yang kalah. Tidak mungkin menang dua-duanya," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana sebelum memulai persidangan sekitar pukul 09.00 WIB di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ia juga menjelaskan kepada para pihak yang bersengketa untuk menggunakan upaya hukum yang ada apabila tidak sependapat dengan putusan hakim. Menurutnya, semua pihak harus menggunakan cara yang bermartabat.

"Kami meminta para pihak untuk menjaga ketenangan, ketertiban, supaya tidak ada hal-hal yang dirugikan," tambah dia.

Juru bicara eks perkumpulan HTI Ismail Yusanto meminta para pendukung HTI tertib selama mengikuti pembacaan putusan gugatan organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada persidangan hari ini.

"Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan ini," ujar Ismail di Jakarta, Senin (7/5).

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan manakala Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI, Ismail menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. "Kami akan banding atau langsung kasasi," terang Ismail.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement