Senin 07 May 2018 16:41 WIB

Miras Merek Luar Negeri Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Kardus berisi miras tersebut berasal dari Jambi dan akan dikirim ke Jakarta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas bea cukai melemparkan botol dan kaleng minuman keras (miras) ke arah alat berat saat pemusnahan miras selundupan di Halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/3).
Foto: Antara/M Rusman
Petugas bea cukai melemparkan botol dan kaleng minuman keras (miras) ke arah alat berat saat pemusnahan miras selundupan di Halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 600 kardus berisi sekitar 6.954 botol minuman keras (miras) mereka luar negeri gagal diselundupan ke Jakarta, akhir bulan lalu. Jajaran Polres Lampung Selatan menghentikan laju kendaraan truk tronton yang diketahui berisi miras kemasan kardus di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Kardus berisi miras tersebut berasal dari Jambi tujuan Jakarta," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan pada penjelasan persnya di Lampung Selatan, Senin (7/5). Ia mengungkapkan petugas menggagalkan penyelundupan botol miras merek luar negeri setelah pemeriksaan menggunakan alat SI.

Sebanyak 6.954 botol miras tersebut, ia mengatakan pemilknya warga negara Singapura. Merek miras dalam kemasan kardus bekas tersebut di antaranya, Jose Cuservo,Chivas Regal, Red Label, Martell, Martini, Kahlua, Bud Vederses, dan Platinum Label. Masing-masing merek berjumlah ratusan botol, kecuali Cuservo 2.700 botol, dan Chivas Regal 2.280 botol.

M Syarhan mengatakan, botol miras dalam kemasan kardus tersebut dibawa dari Jambi menggunakan truk tronton jenis wing box. Rencanya, miras tersebut diserahkan di Jakarta. Petugas lapangan menyita miras selundupan tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan barang yang resmi.

Menurutnya, setelah penyitaan barang bukti, petugas melakukan pencarian pemilik miras warga Singapura tersebut. Tersangkan akan dikenakan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp 1 miliar.

Polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan miras tersebut dengan meminta keterangan sopir truk dan kernetnya. Belum bisa diperoleh keterangan siapa penadah barang haram tersebut ketika berada di Jakarta. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement