REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik meminta polisi cepat mengusut meninggalnya dua anak saat pembagian sembako gratis di Monas beberapa waktu lalu. Tak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memintai pertanggungjawaban panitia.
"Pokoknya polisi harus menindaklanjuti itu, itu nyawa hilang. Nyawa itu enggak bisa ditukar dengan uang," kata dia di Gedung DPRD, Senin (7/5).
Taufik menilai, pencabutan laporan dari keluarga korban tak berarti menghentikan perkara. Sebab, menurut dia, meninggalnya dua bocah tersebut bukan delik aduan yang harus menunggu ada pelapornya.
"Cabut laporan kan menurut ahli hukum tidak menghilangkan perkaranya. Lanjutin dong polisi. Biar tahu, biar rasa keadilannya dirasakan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Baca: Bawa Bukti Perizinan, Ketua FUI Penuhi Panggilan Polisi.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proses pidana sembako maut di Monas ini harus tetap dijalankan. Menurut dia, meskipun sudah ada perjanjian damai penyidik atau aparat penegak hukum, tidak terikat dengan hal tersebut.
"Apalagi tindak pidananya pasal 359 KUHP, tidak termasuk tindak pidana aduan," kata Fickar.
Setiap perbuatan pidana, ada dua aspek proses di dalamnya. Pertama adalah proses pidana yang mengadili perbuatannya, lalu proses perdata mengadili kerugiannya. Karena itu, kata Fickar, dalam KUHAP diatur juga mekanisme penggabungan perkara pidana dan perdatanya.
"Jika sudah ada kesepakatan damai maka yang sudah beres adalah ganti rugi perdatanya. Sedangkan penyidik atau aparat penegak hukum tidak terikat perjanjian damai. Karena itu, proses pidana tetap harus dijalankan," kata dia.