Senin 07 May 2018 17:24 WIB

Kadin Nilai Cuti Panjang Lebaran Pengaruhi Pariwisata

Pertumbuhan sektor pariwisata dinilai akan berdampak ke sektor lain.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/6). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/6). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia menyambut positif keputusan pemerintah untuk tetap memperpanjang masa cuti bersama Idul Fitri tahun ini bagi PNS. Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yugi Prayanto, mengatakan libur yang lebih panjang akan semakin mendorong sektor pariwisata.

"Semua lokasi wisata akan dipadati orang di saat libur panjang nanti," kata Yugi, lewat keterangan tertulis, Senin (7/5).

Ia mengatakan, tumbuhnya sektor pariwisata juga akan membawa dampak positif bagi bisnis penginapan, kuliner, ekonomi kreatif, hingga agen perjalanan. Sebab, sektor pariwisata tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari sektor lainnya.

Karenanya, Yugi meyakini libur yang lebih panjang tak hanya membuat masyarakat lebih leluasa mengatur waktu berkumpul bersama keluarga, tapi juga menguntungkan pelaku usaha.

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan tambahan cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari bagi PNS melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Namun, bagi perusahaan swasta, kebijakan ini bersifat fakultatif, alias tidak wajib, demi menjaga iklim bisnis tetap kondusif.

Pemerintah memastikan, layanan umum yang diperlukan untuk mendukung jalannya bisnis seperti pelabuhan dan perbankan tetap berjalan seperti biasa. Setiap kementerian dan lembaga akan menugaskan pegawai untuk tetap bekerja selama masa tambahan libur Lebaran demi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi PNS yang tetap bekerja pada saat cuti bersama diizinkan untuk mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement