Selasa 08 May 2018 13:29 WIB

Cerita Penyidik Mengapa KPK Harus Segera Menahan Setnov

Satu penyidik KPK bersaksi di persidangan terdakwa Fredrich Yunadi.

Terdakwa Kasus korupsi E-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Kasus korupsi E-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Rizka Anungnata mengungkap alasan di balik penahanan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang harus segera dilakukan. Padahal, Setnov baru satu kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka pada 15 November 2017.

"Kita sepakat bahwa perkara ini perkara yang cukup menjadi perhatian, tentu penyidikannya harus dilakukan profesional dan cepat karena yang bersangkutan kami nilai tidak ada itikad baik," kata Rizka dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/5).

Rizka bersaksi untuk mantan pengacara Ketua DPR Setnov, Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Fredrich dan Bimanesh diduga menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

"Berkali-kali beliau dipanggil menjadi saksi tidak datang dan berlanjut saat menjadi tersangka pada 15 November 2017, kami menilai bahwa hal ini tidak bisa menjadi alasan, kami lalu berdiskusi dengan pimpinan dan disepakati untuk menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Setya Novanto," tambah Rizka.

Apalagi, menurut Rizka, alasan Setnov untuk mangkir dari panggilan tidak logis. Yaitu, karena sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Saat melihat jawaban yang tertera di surat Pak Fredrich karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami menilai dan sepakat hal ini bukan alasan yang logis sehingga kami sepakat juga untuk melakukan upaya hukum lain yaitu penangkapan terhadap beliau," tambah Rizka.

Penyidik juga khawatir Setnov akan melakukan upaya hukum lain yang bisa menghambat penyidikan. "Misalnya kami panggil lagi tidak datang lagi, jadi kami berkeyakinan harus kita tangkap. Kami pun melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian tim dibagi sehingga kami sepakat bahwa kita harus jemput beliau di rumah di Kebayoran Baru," ungkap Rizka.

Saat tiba di rumah Setnov, penyidik mendapati Fredrich ada di dalam rumah. Namun, saat menunjukkan surat kuasa ternyata surat itu adalah surat untuk melaporkan penyidik ke penegak hukum lain, sehingga Fredrich membuat surat kuasa dengan tulisan tangan untuk mewakili istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

"Pak Fredrich dan Bu Deisti mengatakan Pak Setnov tidak di rumah, saat itu Bu Deisti masih tidur lalu dijelaskan ada surat perintah penangkapan dan maksud dan tujuan kami datang. Kami meminta Bu Deisti untuk menghubungi siapa saja yang bersama Pak Setnov, saya kurang tau siapa yang dihubungi tapi kurang berhasil," jelas Rizka.

Penyidik pun melengkapi diri dengan surat perintah penggeledahan. Para penyidik KPK kemudian berada di rumah Setnov hingga 16 November 2017 dini hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement