REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun demikian, ia tetap menghormati hasil putusan tersebut.
"PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," ujar Mardani saat dihubungi wartawan, Senin (7/5).
Menurut dia, HTI memiliki hak untuk banding atas putusan tersebut. PKS juga, kata Mardani, beranggapan bahwa kebebasan berbicara dan berserikat adalah hak asasi.
"Karenanya PKS mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.
Hal sama diungkapkan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Secara hukum, kata Yandri, HTI memiliki hak untuk mengajukan banding. Sebab, pembubaran ormas, kata Yandri, harus didahului proses peradilan.
"HTI kalau ingin melakukan banding itu benar, kan jalur hukum kan. Karena kalau tidak puas di PTUN ya bisa naik lebih atas lagi," ujar Yandri.
PAN sebelumnya, menurut Yandri, tegas menolak Perppu Ormas karena ia menilai pembubaran ormas harus didahului proses peradilan. Namun, yang terjadi pada pembubaran HTI tanpa didahului proses peradilan dan langsung dikeluarkan Perppu Ormas.
"Karena kita berharap memang pembubaran ormas itu bukan dengan sistem terbalik hari ini. Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti UU Ormas dulu harusnya. Tapi kan perppu sudah disetujui, mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UU yang terbaru," kata Yandri.
Namun, ia mendukung langkah hukum dilakukan ormas jika ada ormas yang dibubarkan tanpa melalui proses peradilan. "Siapa pun, bukan HTI saja. Siapa pun yang kena akibat dari UU Ormas yang terbaru yang tanpa melalui proses pengadilan kalau dia merasa dirugikan, dia bisa menempuh jalur pengadilan," kata anggota Komisi II DPR tersebut.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
"Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).