Senin 07 May 2018 18:52 WIB

Gugatan HTI Ditolak, Ini Komentar Istana

Pratikno mengatakan, pemerintah akan siap jika HTI mengajukan banding.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Sekreteris Negara Pratikno
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Sekreteris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Mendapat informasi ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, posisi pemerintah terkait HTI memang sudah jelas tertera pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2017 yang menjadi dasar keputusan Menkumham. "Posisi pemerintah kan sudah jelas dengan perppu tersebut. Jadi, kan sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya kan," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (7/5).

HTI berencana akan melakukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut karena putusan majelis hakim dianggap tidak tepat dengan apa yang dibanding oleh HTI.

Menanggapi keinginan tersebut, Pratikno mempersilakan jika HTI ingin melakukan banding. Pemerintah tetap akan menerima segala keputusan dari majelis hakim, termasuk jika ada keputusan dari banding yang nantinya dilakukan.

"Tinggal dibandinginlah. Pemerintah selalu siap," ujarnya.

Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menilai majelis hakim dalam putusannya secara jelas mempersalahkan dua hal. Yakni, mempersalahkan kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dan mempersalahkan penegakan khilafah.

"Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi setiap Muslim, dan perintah Rasullullah," kata Ismail menegaskan.

Menurut dia, HTI telah dizalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum yang zalim dan diperkuat putusan pengadilan yang dinilainya juga zalim. Dia menekankan, upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kezaliman itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement