Senin 07 May 2018 19:23 WIB

Bukan Pelaku Utama, Kiki Hasibuan Dituntut Lebih Ringan

Ada 529 barang bukti berupa aset milik terdakwa yang dituntut untuk dikembalikan

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penipuan yang dilakukan oleh direksi agen travel First Travel mengungkapkan alasan mengapa terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan dituntut lebih ringan dari pada kedua terdakwa lainnya. Sebab, Kiki Hasibuan dinilai bukan pelaku utama dari kasus dugaan penipuan ini.

“Karena kiki itu bukan pelaku utama, bukan intelektual dader. Intelektual dadernya adalah Andika dan Anisa Hasibuan. Sehingga kita anggap itu yang meringankan,” jelas JPU Heri Jerman usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).

Namun, walaupun begitu, ketiganya dikatakannya dikenai tiga pasal berlapis yang sama. Yaitu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heri mengatakan, dirinya menuntut dua terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sesuai dengan ancaman maksimal yang tertera dalam pasal tersebut yakni pidana selama 20 tahun penjara. Sementara, karena dinilai bukan pelaku utama, adik Anniesa yakni Kiki Hasibuan dituntut lebih ringan yakni 18 tahun penjara.

“Terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa Siti itu perbuatannya sama, dan dilakukan secara bersama-sama. Hanya waktu itu berkasnya kita pisahkan, supaya kesaksian terdakwa satu dengan yang lain itu tidak dianggap melanggar hukum. Itu hanya teknis saja. Tapi pasalnya sama kita terapkan,” tuturnya.

Dia juga menekankan, ada sebanyak 529 barang bukti berupa aset-aset milik terdakwa yang dia tuntut untuk dikembalikan kepada calon jemaah telah membayar lunas biaya umroh kepada First Travel yang tidak jadi diberangkatkan. Aset-aset itu dituntut untuk dikembalikan secara proposional dan merata.

“Dikembalikan dan dibagikan kepada calon jemaah haji, yaitu calon jamaah yang masuk dalam  perkumpulan yang disahkan oleh mereka para korban dengan legalitas di akte notariskan, dan itu saya anggap itu representasi dari para korban. Itu termasuk uang di situ, 529 item itu termasuk uang tunai di situ,” ungkapnya.

Ketiga terdakwa dalam persidangan mengatakan akan melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun dilakukan oleh penasehat hukum. Sidang dengan agenda pembelaan itu akan dilakukan pada Rabu (16/5) mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement