REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, waktu cuti lebaran 2018 atau 1439 hijriyah pekerja swasta harus disepakati dengan perusahaannya masing-masing. Menurut Hanif, cuti Idul Fitri di kalangan swasta sebenarnya tak berubah yaitu fakultatif atau bisa menjadi pilihan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
"Atau berdasarkan kesepakatan antara dunia usaha, pekerja buruh atau serikat pekerja atau perjanjian kerja hingga sesuai perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan. Yang jelas cuti lebaran memotong jatah cuti tahunan dancuti tahunan adalah haknya pekerja," katanya usaikonferensi pers mengenai SKB 3 Menteri Idul Fitri 2018, di Jakarta, Senin (7/5).
Karena itu, kata dia, pekerja juga memiliki hak menentukan waktu cuti. Dituding mengenai jadwal cuti lebaran tahun ini yang terlalu panjang, Hanif membantahnya. Menurutnya, tujuan memperpanjang waktu cuti Idul Fitri adalah untuk merekayasa lalu lintas seiring dengan pertambahan kendaraan.
"Kemudian dunia usaha bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi di hari lebaran," ujarnya.
Sebelumnya, dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai cuti bersama hari ini, total libur lebaran sebanyak 10 hari yaitu pada 11-20 Juni 2018. Sementara cuti lebaran tahun ini ditetapkan tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018.