REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pengedar minuman keras (miras) sudah menyentuh banyak kalangan. Tak terkecuali bagi ibu rumah tangga berinisial LN (40 tahun). Warga Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis itu tertangkap oleh satuan narkoba Polres Ciamis saat menjual miras oplosan jenis suliwa.
"Kami berhasil mengamankan pelaku penjual miras oplosan Suliwa. Ini merupakan hasil rangkaian melakukan operasi cipta kondisi, penyakit masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci ramadan," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso pada wartawan, Senin (7/5).
Awal mula penangkapan ketika polisi menyelidiki peredaran miras oplosan di Kecamatan Sadananya. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bila ada perempuan yang kerap menjual miras. Selanjutnya polisi menggledah rumah milik LN. Benar saja, ternyata dari rumah LN diperoleh barang bukti lima botol plastik berisi cairan warna oranye
"Diduga miras oplosan jenis suliwa. Lalu pemilik dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan LN, sehari-harinya hanya berjualan di warung kecil. Lalu LN tertarik menjual miras untuk mendapat uang lebih. Akibat perbuatannya, LN dijerat dengan pasal 204 KUHPidana tentang perlindungan konsumen.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.