Senin 07 May 2018 20:06 WIB

Ibu Korban Cabut Laporan, Pengacara: Perkara Tetap Diproses

Fayyadh optimistis kasus ini diproses hingga persidangan karena bukan delik aduan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum korban pembagian sembako di Monas bernama Rizki, Muhammad Fatayyah mendampingi orang tua korban memberi keterangan pers di RT 12/RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Kuasa hukum korban pembagian sembako di Monas bernama Rizki, Muhammad Fatayyah mendampingi orang tua korban memberi keterangan pers di RT 12/RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Komariyah, ibu Muhammad Rizky, korban tewas di acara Forum Untuk Indonesia (FUI) telah mencabut laporan tapi perkara ini tetap akan diproses secara hukum. Mengingat kasus sembako maut di Monas itu bukan delik aduan. Apalagi kasus ini sudah pada tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa hukum Komariyah, Muhammad Fayyadh. Dia membenarkan pencabutan laporan kepolisian yang dilakukan kliennya sendiri. Namun sayangnya pencabutan laporan itu tanpa sepengetahuan dirinya.

"Saya tetap optimistis bahwa perkara ini akan diproses sampai ke persidangan karena ini bukan delik aduan," tegas Fayyadh, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/5).

Kemudian terkait santunan yang diberikan pihak terlapor kepada klien hanya sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim pada saat mau menjatuhkan vonis itu. Hanya saja, santunan tidak mesti bisa meringankan vonis. Karena masalah vonis, kata Fayyadh, yang memilik hak untuk menilai adalah majelis hakim.

"Jadi adanya santunan kepada korban tidak serta-merta dapat menghentikan kasus.

Pencabutan laporan yang dilakukan Komariyah itu dilakukan pada Sabtu (5/5) lalu, setelah sebelumnya melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir, Jakarta Pusat. Seorang pengacara bernama Irfan Iskandar menyertainya dalam proses pencabutan itu.

"Mungkin dia (Irfan Iskandar) sebagai fasilitator dalam perdamaian itu, saya tetap kuasa hukum sah dari Ibu Komariyah," katanya.

Kemudian, Fayyadh menyampaikan, terkait, apakah dirinya tetap menjadi kuasa hukum dari Komariyah atau tidak, akan dibicarakan lagi. Fayyadh juga membantah dirinya mendampingi Komariyah saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan selama enam jam, sebelum kliennya itu mencabut laporannya.

"Tidak benar saya mendampingi selama enam jam itu bukan saya. Kalau pemanggilannya memang saya, panggilan di Polda Metro itu alamatnya kantor saya," tutur Fayyadh.

Sebelumnya, acara pembagian sembako di Monas digelar pada Sabtu (28/4) kemarin. Dalam acara itu, Mahesa Janaedi dan Muhammad Rizky Saputra merenggang nyawas. Bocah pengidap down syndrome itu diduga meninggal setelah berdesakan dan terinjak-injak untuk mendapatkan sembako.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement