Selasa 08 May 2018 05:19 WIB

'Menyelamatkan' Eks Anggota HTI

Pembubaran HTI dinilai sebuah tindakan pemberangusan kebebasan berserikat.

Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Ali Mansur, Fauziah Mursid

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengungkapkan kemungkinan bergabungnya mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Hal tersebut menyusul ditolaknya gugatan HTI terkait pencabutan izin oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Insya Allah mereka (eks HTI) akan bergabung ke PBB. Namun, resminya saya belum tahu pasti," kata Ferry ketika dihubungi di Jakarta, Senin (7/5).

Ia mengatakan, partainya dengan mantan anggota HTI sudah melakukan pembicaraan terkait rencana masuknya kader eks HTI ke PBB. Ia meyakini, bergabungnya eks anggota HTI akan menambah kekuatan dan suara partai berlambang bulan bintang itu pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Kalau mereka maju sebagai caleg, sudah pasti akan menambah kekuatan PBB sehingga PBB akan semakin bagus dan kuat," katanya.

Di tempat terpisah, juru bicara eks perkumpulan HTI Ismail Yusanto menanggapi ajakan Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra untuk bergabung dalam partai tersebut. "Kami mendukung PBB," ujar Ismail Yusanto seusai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan HTI di PTUN Jakarta, kemarin.

Saat ditanya, apakah dukungan terhadap PBB itu artinya eks HTI akan bergabung, Ismail kembali menyatakan hal yang sama. "Kami mendukung PBB," kata Ismail menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dalam Mukernas II PBB di Jakarta, Jumat (4/5), mengajak seluruh ormas Islam, seperti FPI dan HTI untuk bergabung dalam partainya dan bersama-sama membesarkan PBB demi memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya umat Islam. Yusril pada kesempatan lain menyebutkan, partainya akan memilih calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 yang berkomitmen dalam membela Islam, rakyat dan bangsa, serta negara.

NU juga mengajak anggota eks HTI bergabung. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini menyatakan ajakan untuk bergabung dengan keluarga besar NU dalam berdakwah Islam.  "Mari bergabung dengan NU untuk mewujudkan dakwah Islam yang damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila," kata Helmy di Jakarta, Senin.

Dia mengajak setiap pihak yang selama ini tergabung dan berafiliasi dengan HTI untuk bergabung bersama ormas-ormas lain yang ada. Nahdlatul Ulama, kata dia, menyambut baik putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Nahdlatul Ulama konsisten untuk mendukung pemerintah dalam upaya melawan segala bentuk atau tindakan dan juga perkumpulan yang melawan Pancasila. "Segala bentuk dan upaya yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara akan terus kami tentang dan lawan," katanya.

Helmy mengatakan bahwa segala bentuk dan upaya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus ditindak tegas. Penerbitan Perppu Ormas tahun 2017 merupakan respon dan tindakan yang sangat tepat yang dilakukan oleh pemerintah. "PBNU mendukung. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis soal hal itu. Jadi perppu ini kan adalah dalam rangka melakukan hal-hal yang dianggap diperlukan oleh negara," kata dia.

Dalam pandangan Helmy, Perppu Ormas menjadi sangat penting keberadaannya agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.

Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya. Hal ini setelah melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445 ribu," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang. Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan sidang HTI di PTUN Jakarta. Menurut Yaqut, putusan ini menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.

HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun.

"HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Yaqut menambahkan, gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang mengancam keutuhan bangsa. Dia juga menegaskan, NKRI dengan dasar Pancasila merupakan bentuk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement