REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat tidak menangkap ikan menggunakan racun atau setrum karena bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Petugas Pengawas Kelestarian Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Supartana di Gunung Kidul, Senin (7/4), mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat ikut mengawasi sungai karena penangkapan ikan secara ilegal telah tertuang dslsm Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
"Jangan sampai ada masyarakat melakukan perbuatan menangkap ikan secara ilegal," katanya.
Ia mengatakan hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan pada pasal 8 mengenai larangan penggunaan kimia, peledak serta cara ilegal lain yang merugikan lingkungan.