REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, Senin (7/5) malam diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Dave diperiksa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan.
"Akhirnya selesai juga BAP (berita acara pemeriksaan), hari ini cukup melelahkan karena memakan waktu lebih dari delapan jam dengan pertanyaan kurang lebih ada 25 pertanyaan," ujar pengacara Dave, Henry Indraguna, setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5) dini hari.
Penyidik memfokuskan pertanyaan pada perizinan tempat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas acara tersebut. Menurut dia, jika pihaknya melanggar peraturan Pemprov DKI Jakarta, pasti acara tidak akan berlangsung.
"Jadi, satu pertanyaan itu jawabannya cukup banyak sekali dan detail,'' kata Henry. ''Inti fokusnya dari pertanyaan itu fokus kepada perizinan.''
Henri mengatakan sudah memberikan kepada penyidik soal perizinan yang dimaksud pergub pasal 186 ayat 6. Ia mengaku sudah memenuhi terkait perizinan tersebut.
''Kami sudah buktikan tadi, sudah keluar surat izin keramain dari kepolisian. Jadi, surat izin kepolisian sudah keluar, terus selanjutnya izin pemakaian lokasi dari UPT Monas sudah keluarkan. Jadi, ini yang paling final," papar Henry.
Dua anak bernama Mahesa Junaedi (12) dan Muhammad Rizki (10) dinyatakan tewas dalam pembagian sembako yang digelar oleh FUI di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4) lalu. Kedua anak tersebut diduga meninggal karena terinjak-injak dan dehidrasi saat mengikuti acara tersebut.
Orang tua dari Rizki, Komariah, melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Namun, ia mencabut laporannya pada Sabtu (5/5) setelah mengganti pengacara.