REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abddullah menilai sertifikasi halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berpotensi menjadi sengketa perdagangan Internasional. Pasalnya, kewenangan BPJH tersebut dapat berakibat pada tindakan diskriminatif dalam pelaksanaan ekspor-impor di Indonesia.
"Dengan kedudukan BPJPH di bawah pemerintahan, maka hal ini dapat menjadi pemicu negara Internasional untuk mengajukan isu tersebut menjadi sengketa perdagangan Internasional, dalam bentuk gugatan kepada WTO," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/5).
Menurut dia, BPJPH akan dianggap melanggar ketentuan perdagangan bebas yang selama ini telah diterapkan pada hampir seluruh negara di dunia. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus hadir untuk memberikan batasan terhadap sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sengketa dan gugatan-gugatan yang diajukan oleh negara lain.
"Di berbagai negara sertifikasi halal itu dilakukan oleh NGO non pemerintahan. Jadi organisasi kemasyarakatan. Sedangkatan kita dilakukan BPJPH," ucapnya.
Dia mencontohkan seperti kasus Gugatan Brazil kepada Indonesia dalam sengkera di WTO mengenai pengimporan daging ayam dan produk-produk dari ayam potong ke Indonesia, yang mana salah satu poin gugatanya yaitu bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kasus tersebut, menurut dia, kedua peraturan perundang-udangan tersebut dianggap sebagai cara untuk melarang impor daging ayam dan produk-produk ayam, dan bahwa persyaratan penyembelihan dan pelabelan halal bersifat diskriminatif.
"Pemberlakuan UU JPH sudah dinilai telah membatasi impor dari negara lain. Oleh karena itu diperlukan solusi lain agar UU JPH dapat berjalan tanpa dianggap sebagai regulasi yang diskriminatif," ungkapnya.
Salah satu solusinya yaitu dengan menyerahkan kembali tugas, fungsi, dan wewenang sertifikasi halal kepada MUI. Menurut dia, MUI selaku lembaga non-pemerintah (NGO) sebaiknya tetap dapat melakukan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia.
"Jadi dikembalikan ke MUI atau membuat lembaga baru yang non pemerintah. Atau MUI yang diperkuat oleh pemerintah seperti di Malaysia. Di Malaysia juga non government," jelasnya.