Selasa 08 May 2018 17:44 WIB

Soal Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Tanggapan Wiranto

Jika gugatan diterima, Wiranto perkirakan banyak ormas anti nasionalisme bermunculan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia - Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia - Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya tergadap putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu. Wiranto menyatakan putusan ini keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki Lembaga Hukum di Indonesia.

Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila. Jika gugatan itu diterima, ia mengaku tidak tahu dengan instrumen dan bagaimana cara menjaga keutuhan negeri ini.

"Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/5).

Ormas-ormas tersebut, lanjut Menko Polhukam, pasti akan mendapat ruang gerak dalam perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing. Akibatnya negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak.

"Karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Pengadilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, putusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan terhadap

putusan tersebut. Wiranto juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," ungkap Wiranto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. "Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement