REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Densus 99 GP Ansor Nuruzzaman meminta pemerintah menangani mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaputusan PTUN Jakarta pada Senin (7/5) kemarin. Tak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan penanganan yang berbeda-beda terhadap mereka. Mengingat eks HTI memiliki gradasi yang berbeda-beda.
"Tentunya dengan melihat lapisan dalam HTI, yang terdiri kader inti, anggota, dan simpatisan, pemerintah harus memiliki pendekatan yang berbeda terhadap masing-masing," ungkap Nuruzzaman dalam diskusi bertema "Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (8/5).
Lanjut Nuruzzaman, untuk menangani simpatisan HTI bisa dilakukan dengan membuatkan forum diskusi. Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang benar. Namun bagi kader HTI pasti sulit jika hanya dengan diskusi karena ideologinya sudah sangat kuat.
"Bagi kader inti ini jadi masalah, bagaimana agar mereka tidak mejadi lone wolf, yang tidak terkontrol," tambahnya.
Kemudian, Nuruzzaman juga menyarankan agar pemerintah melakukan kontra narasi dan wacana, khususnya di media sosial yang menjadi salah satu medium bagi anggota HTI. Mengingat mereka menyebarkan pemahaman dan ideologinya lebih dominan melalui media sosial. Sementara media sosial sudah santapan generasi milenial di Indonesia untuk mendapat informasi dan pemahaman agama.
"Maka harus segera dilakukan kontra narasi, mengampanyekan bahwa Indonesia ini sudah syariat Islam, sudah Islam, ngapain mau merubah menjadi negara Islam," tuturnya.
Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Heni Susila Wardaya, menyatakan eks HTI merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang juga perlu mendapat perlindungan. Oleh karena itu, Heni menegaskan pemerintah bakal merangkul bekas anggota HTI kembali. Namun dengan catatan tidak mengusung kembali ide Khilafah untuk ditegakan di Indonesia.
"Kami akan mengakomodasi untuk diajak kembali. Ini merupakan semangat pemerintah untuk merangkul," jelas Heni.
Meski demikian, Heni menyatakan, pemerintah tidak segan-segan menindak mantan anggota HTI yang melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP. Apalagi pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak orang-orang yang ingin mengoyak NKRI.