REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan bahwa batu bara masih menjadi sumber energi utama untuk pembangkit listrik di Indonesia hingga 2050. Namun, Arcandra menjelaskan, porsi batu bara dalam bauran energi akan dikurangi secara bertahap digantikan dengan sumber energi lain yang lebih ramah lingkungan dan terbarukan.
Dalam roadmap Kebijakan Energi Nasional (KEN) disebutkan pemanfaatan batu bara dalam bauran energi nasional ditargetkan sekitar 30 persen pada tahun 2025, dan menjadi hanya 25 persen pada tahun 2050. "Porsi batu bara dalam bauran energi nasional masih cukup besar, karena batu bara masih menjadi energi yang termurah hingga saat ini. Pemerintah akan mengurangi secara bertahap. Porsinya pada tahun 2050 mendatang diproyeksikan berkurang menjadi 25 persen dari total penggunaan sumber energi yang ada," ujar Arcandra, Selasa (8/5).
Arcandra menjelaskan, total konsumsi batu bara pada pembangkit listrik di tahun 2017 sebesar 83 juta ton atau 86 persen dari total konsumsi batu bara domestik di Indonesia. Sedangkan untuk industri semen, tekstil, pupuk dan karet menempati posisi kedua dengan total permintaan mencapai 13,7 juta ton.
"Selama lima tahun terakhir, pembangkit listrik tetap menjadi pelanggan pengguna batu bara terbesar di Indonesia. Meskipun permintaan batu bara dari industri domestik lainnya meningkat, tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang berasal dari pembangkit listrik", jelas Arcandra.
Selain menjadi penyumbang sumber energi nasional, batu bara juga merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan. Tahun 2017, tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM meningkat signifikan sebesar 62 persen menjadi Rp 129,07 triliun, dimana subsektor mineral dan batubara (minerba) memberikan kontribusi sebesar Rp 40,6 triliun.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan target PNBP untuk minerba yang hanya sebesar Rp 32,7 triliun. "Capaian ini menunjukkan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral, selain perannya memastikan pasokan energi yang terjangkau dan nilai tambah domestik, juga memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi", lanjut Arcandra.
Kementerian ESDM juga telah menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar 70 dolar per ton, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
"Dengan langkah yang agresif ini, kami yakin target investasi dapat tercapai dan juga beberapa lembaga pemeringkat investasi telah meningkatkan peringkat Indonesia, sehingga akan semakin banyak investasi yang akan datang ke Indonesia di masa depan khususnya di sektor pertambangan", kata Arcandra.