Selasa 08 May 2018 22:36 WIB

Parpol Jangan Pasang Baliho Yang Mengandung Unsur Kampanye

Baliho memuat ketua umum partai sudah menjadi bagian dari citra diri.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu, Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan partai politik (parpol) tidak diperbolehkan memasang baliho yang mengandung unsur kampanye Pemilu 2019. Abhan juga mengingatkan parpol agar berhati-hati memaknai citra diri sebagai salah satu pengertian kampanye pemilu.

Menurut Abhan, jika parpol hanya memasang baliho bergambar sosok tertentu dan tanpa disertai atribut parpol maka masih diperbolehkan. Namun, jika baliho sudah menampilkan individu tertentu dengan atribut parpol maka itu tidak diperbolehkan.

"Misalnya ada tulisan ketua umum partai A, atau lambang beserta nomor urut parpol, itu tidak diperbolehkan. Sebab, yang seperti ini sudah menjadi bagian dari citra diri," jelas Abhan kepada Republika, di Jakarta, Selasa (8/5).

Abhan mencontohkan, jika ada baliho yang menampilkan sosok Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saja, tanpa ada atribut parpolnya maka diperbolehkan. "Kalau hanya gambar dan tanpa ada tulisan dan lambang PKB, maka boleh," ujar Abhan.