REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dandim 0504/JS Letkol Arh Aji Prasetyo Nugroho, mengklaim pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali. Namun, warga mengungkapkan pihak TNI tidak memberitahu mereka apa alasan (pengosongan rumah-red)-nya.
Disebutkan, Kodam Jaya telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali. Dimulai sejak tanggal 17 maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati Rumdis KPAD Tanah Kusir dapat mengosongkan rumahnya.
"Namun hingga SP 1, 2, dan 3, mereka tetap bertahan di Rumdis tersebut, terpaksa hari ini kami lakukan penertiban dan pengosongan," ujar Letkol Arh Aji dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (9/5).
Letkol Arh Aji yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengosongan Rumdis Komplek Kodim Tanah Kusir, Jakarta Selatan, menjelaskan, pelaksanaan penertiban sudah sesuai prosedur. Hal ini didasari Surat Telegram Kasad Nomor: ST/508/2006 tanggal 20 April 2006, tentang Optimalisasi Penggunaan Rumah Dinas dan Pengamanan Aset IKN TNI, khususnya rumah dinas TNI AD.
Surat tersebut ditindaklanjuti Kodam Jaya dengan mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor: STR/544/2018 tanggal 2 Mei 2018, tentang perintah untuk melaksanakan penertiban dan pengosongan rumdis TNI AD di KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Aturan yang sangat mendasar dari pelaksanaan penertiban rumah dinas TNI AD adalah Surat Telegram Kasad Nomor ST/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010, yang berbunyi bahwa penghuni yang berhak menempati Rumdis TNI AD adalah Prajurit/PNS TNI AD aktif sedangkan Purnawirawan dan Warakawuri masih diizikan selama belum memiliki rumah sendiri.
Penghuni yang sudah tidak berhak adalah putra-putri atau orang umum dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumdis yang ditempati kepada TNI AD C.Q Kodam sesuai dengan area service-nya. "Karena kita sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam Jaya menertibkan dan mengosongkan Rumdis KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebanyak 10 unit," papar Dandim.
Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi, mengatakan Kodam Jaya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap pelaksanaan, penertiban, dan pengamanan aset tanah milik TNI AD C.Q Kodam Jaya, juga selalu melakukan komunikasi dan selalu menawarkan bantuan untuk kepindahan warga yang tidak berhak tersebut. "Bahkan kami siapkan sarana untuk mengantarkan sampai ke tempat tujuan yang diinginkan," tutur Kolonel Inf Kristomei saat dihubungi Republika, Rabu (9/5).
Dikatakan Kristomei, nantinya rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif. Rumah-rumah tersebut, katanya, juga akan disiapkan sebagai pangkalan atau satuan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. "Sehingga dirasa perlu ketersediaan tempat dan perumahan demi mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD," tutur Kapendam.
Namun, pernyataan yang dijabarkan oleh Kapendam dinilai warga tidak sesuai dengan aturan hukum negara Indonesia. Pasalnya, pengosongan 10 rumah itu masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, warga sudah mengajukan tahapan banding.
Pengacara Warga Komplek Kodam Tanah Kusir, Syamsu Amirullah, mengatakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan negara. Seharusnya, pihak TNI (Tentara Negara Indonesia) tunggu dulu hasil putusan dari sidang, baru melakukan eksekusi. "Apalagi ini sampai ada kekerasan yang dilakukan, mereka menempati rumah ini ada SIP-nya, anak dan cucu berhak menempati rumah ini. Kalau mau dikosongkan, batalkan dulu SIP itu, mereka dapat kunci langsung dari Panglima TNI dulu yang juga mantan Wakil Presiden RI Umar Wirahadikusuma," jelas Syamsu sambil mengatakan, TNI telah mempertontonkan sikap arogansinya kepada masyarakat, bahkan kepada keluarga besar mereka sendiri.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kericuhan terjadi di Komplek Kodam Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/5) lantaran ada sejumlah warga yang enggan mengosongkan rumahnya. Warga yang berontak langsung melakukan aksi protes dengan membakar ban, bahkan memblokade jalan. Kericuhan itu sendiri telah terjadi sejak pukul 05.50 WIB yang diunggah oleh akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, terlihat warga yang protes melakukan aksi bakar ban dan menutup jalan, sehingga kendaraan yang akan melintas tidak bisa.