REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan siap memindahkan narapidana kasus terorisme ke tempat penahanan lain jika diperlukan. Namun, hal ini harus sesuai dengan prosedur dan menunggu hasil penyelidikan.
Ade mengatakan, saat ini belum ada rencana pemindahan seluruh narapidana kasus terorisme ke tempat penahanan yang lain, baik rumah tahanan (rutan) ataupun lembaga pemasyarakatan (lapas). Ditjen Pas saat ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap peristiwa kerusuhan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/5) malam.
"Mengenai napi-napi teroris yang selama ini ada di sana, kami menunggu Mako Brimob setelah menyelidiki peristiwa tadi malam," kata dia, Rabu (9/5).
Ade melanjutkan, bila hasil penyelidikan Mako Brimob itu menyatakan harus pemindahan napi teroris, Ditjen Pas akan langsung memindahkan napi tersebut. "Kami siap berkoordinasi. Kalau diputuskan harus dipindahkan, kami akan pindahkan sesegera mungkin ke lapas teroris, tapi sampai saat ini masih belum," ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri M Iqbal menyampaikan enam orang meninggal pada insinden kericuhan di Markas Komando Brimob, Depok, Selasa (8/5) malam. Lima orang di antaranya merupakan aparat kepolisian dan satu orang lainnya adalah tahanan yang melawan petugas.