REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan berharap ada lembaga yang menengahi kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5) malam. Ia sudah mengajukan permintaan tersebut, baik secara tulis ataupun lisan, ke Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam permintaannya, Michdan berharap lembaga terkait dapat melakukan langkah preventif dan penanganan dini agar permasalahan tersebut tidak semakin besar. "Saya juga ke lembaga terkait lain tapi baru melalui via email," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/5).
Sejauh ini, Michdan mengakui belum mendapat perkembangan terakhir secara mendetail. Sebab, sebagai penasihat hukum ia tidak bisa masuk ke area rutan dan terlibat langsung. Suasana tersebut menyebabkan dibutuhkannya keterlibatan langsung dari institusi lain yang netral, berkepentingan, dan bisa menyelesaikan permasalahan.
Dengan melibatkan sejumlah institusi, Michdan berharap bisa mendapatkan informasi terkait awal kejadian, siapa saja korban, dan detail lain. Informasi tersebut dibutuhkan untuk memahami akar persoalan dan mencegah perlawanan maupun upaya intervensi yang bisa berpotensi menyebabkan kericuhan semakin parah.
Michdan menjelaskan, pihak keluarga para narapidana sudah banyak yang menghubunginya. Tapi, ia tidak dapat berbuat banyak karena belum bisa mengakses sekitar 11 kliennya yang berada di dalam rutan. "Salah satunya seharusnya menjalani sidang pada hari ini, tapi batal," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan keributan narapidana kasus terorisme di tahanan Mako Brimob menewaskan enam orang. Korban tewas tersebut terdiri atas lima polisi dan seorang narapidana teroris.
Baca: Polisi Bernegosiasi, Apa Tuntutan Narapidana?