Kamis 10 May 2018 14:31 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian belum menetapkan pasal yang akan diterima oleh narapidana teroris yang terlibat kerusuhan. Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum. Kamis, (10/5).
Iqbal mengatakan, hasil dari rekrontruksi nantinya akan disampaikan ke masyarakat. Ia menambahkan dalam peristiwa ini aparat kepolisian mengedepankan proses hukum.
Berikut video lengkapnya.