Kamis 10 May 2018 18:59 WIB

Sukabumi Dorong Pengumpulan ZIS

dana ini dapat membantu warga miskin dan guru-guru madrasah yang ada di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong pengumpulan dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Nantinya dana ini dapat membantu warga miskin dan guru-guru madrasah yang ada di Sukabumi.

Dorongan ini sejalan denga visi Sukabumi yakni mewujudkan masyarakat yang religius dan mandiri, ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Kamis (10/5). Selain itu mengacu pada sejumlah ketentuan.

(Baca Juga: Zakat untuk Bantuan Hukum Diperbolehkan)

Aturan itu yakni surat edaran bupati Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa. Pemkab juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat.

 

(Lihat Infografis: Adab di Masjid)

Sejumlah upaya tersebut kata Marwan dilakukan sebagai bagian untuk mengajak masyarakat lebih aktif melaksanakan  zakat, infaq, dan shodaqoh. Pengumpulan dana ini nantinya disalurkan untuk bisa membantu rakyat miskin dan guru-guru madrasah.

Hal ini ungkap Marwan, karena anggaran dari pemerintah belum mencukupi. Sehingga harus ada kepedulian dan semangat untuk menyejahterakan warga yang tidak mampu.

photo
Adab saat di masjid

Optimalisasi pengumpulan dana ZIS terang Marwan disebabkan adanya potensi yang besar di Sukabumi yang terdiri atas 47 kecamatan dan 386 desa dan kelurahan. Harapannya, pencapaian dana ZIS di Sukabumi dapat lebih optimal dibandingkan dengan sebelumnya.

Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, besaran potensi ZIS di Sukabumi mencapai sekitar Rp 1,4 triliun per tahunnya. Besarnya potensi ini salah satunya karena jumlah umat muslim di Sukabumi diperkirakan sekitar 2,4 juta jiwa.n riga nurul iman

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement