Kamis 10 May 2018 19:06 WIB

Batik Air Temukan Penumpang Merokok di Pesawat

Penumpang tersebut merokok menggunakan rokok elektrik.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Pesawat Batik Air.
Foto: Antara
Pesawat Batik Air.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Seorang penumpang maskapai Batik Air harus berurusan dengan Otoritas Bandar Udara Internasional Lombok lantaran kedapatan merokok di dalam pesawat. Penumpang pria berinisial FC, merokok saat pesawat Batik Air ID 6950 sedang dalam penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang menuju Bandara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

FC yang mulanya duduk di kursi 2D berpindah ke kamar kecil bagian depan pesawat. Dia merokok menggunakan rokok elektrik.  Mengetahui hal tersebut, kepala awak kabin bersama pilot memutuskan untuk mengambil tindakan dengan menyampaikan informasi tentang pelanggaran yang dilakukan FC kepada petugas keamanan Bandara.

Setelah mendarat di Bandara Internasional Lombok pukul 11.25 WITA, FC pun langsung dilakukan pemeriksaan. "Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan Otoritas Bandar Udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," tutur Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Kamis (10/5).

Danang menjelaskan seluruh operasional pesawat bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Sebab itu pada setiap penerbangan awak kabin terlebih dulu memberitahu penumpang agar tidak merokok di dalam pesawat. Ia mengimbau seluruh pelanggan Batik Air agar memahami aturan terkait larangan merokok dalam pesawat.

Dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (CSR) 25.854 setiap pesawat udara berkapasitas 20 orang atau lebih wajib memasang pendeteksi asap di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Selain itu pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information as least one placard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement