Kamis 10 May 2018 21:37 WIB

IPW: Satu Lapas Sebaiknya Dihuni 20 Napiter

Napiter seharusnya dibagi-bagi di blok rutan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Operasi pembebasan sandera Mako Brimob
Foto: Dok Mabes Polri
Operasi pembebasan sandera Mako Brimob

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan seharusnya narapidana terorisme (napiter) ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Satu lapas, menurutnya, sebaiknya cukup dihuni sekitar 20 napiter dengan penempatan sel secara terpisah.

"Kalau narapidana terorisme, 20 atau lebih juga enggak apa-apa ditempatkan di satu lapas. Cuma kan nanti disebar dan jangan dikumpulkan. Harus dibagi ke beberapa blok yang ada di lapas itu, kan banyak blok-bloknya kan," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (10/5).

Neta pun menyayangkan ratusan napiter yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab menurut dia, ratusan napiter di rutan tersebut menempati satu blok sel tahanan yang sama. Akibatnya mereka mudah melakukan konsolidasi dan juga membangun jaringan yang lebih kuat.

Karena itu, kalau satu lapas dihuni hanya sekitar 20 napiter, mereka akan kesulitan berkomunikasi maupun berkonsolidasi untuk menyatukan kekuatan. Sedangkan untuk tahanan kasus terorisme yang masih harus menjalani pemeriksaan, kepolisian semestinya cukup menempatkan maksimal lima tahanan di satu rutan.