Kamis 10 May 2018 22:15 WIB

IPW: Rutan Mako Brimob Harus Dikembalikan ke Fungsi Awal

Neta imbau Rutan Mako Brimob dibubarkan dan jadi tempat penahanan polisi bermasalah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petugas Brimob berjaga pasca kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas Brimob berjaga pasca kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane memberikan lima catatan yang perlu segera dilakukan Polri. Pertama, segera bubarkan Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob dan kembalikan ke fungsi semula, yakni tempat menahan anggota Brimob yang bermasalah.

"Selama ini, lanjut Neta, tanggungjawab pengelolaan Rutan Brimob adalah Bareskrim, sementara tanggung jawab lokasi adalah Korbrimob. Sehingga setiap kali terjadi hal hal negatif, yang dapat sorotan dan kecaman adalah Korbrimob sebagai pasukan elit Polri," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/5).

Kedua, Neta mengatakan jangan pernah lagi mengumpulkan tahanan teroris dalam jumlah besar di satu tempat, apalagi jumlah sipirnya terbatas seperti di Rutan Brimob. Ketiga, Polri perlu mengevaluasi semua tempat penyimpanan senjata apinya agar tidak mudah dikuasai pihak lain.

Sebab dari pantauan IPW, banyak tempat penyimpanan senjata api Polri sangat tidak representatif. Di Polsek Polsek misalnya, senjata api Laras panjang, rata rata tiga unit, hanya diletakan di bawah meja dan hanya ditutupi triplek atau tutup seadanya. Terutama jika tengah malam, umumnya petugas piket tidur dan senjatanya terbiarkan meski terikat rantai.