Jumat 11 May 2018 06:49 WIB

Otoritas Xinjiang Tangkap 11 Tersangka Penyebar Terorisme

Para tersangka akan dijerat dengan pasal terorisme.

Red: Teguh Firmansyah
Kawasan otonomi khusus Xinjiang
Kawasan otonomi khusus Xinjiang

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIJING -- Pemerintah Daerah Otonomi Xinjiang membongkar 11 kasus penyebaran ekstremisme dan informasi ilegal dalam jaringan  (daring) sebagai upaya pembersihan dunia maya di wilayah barat daratan China.

 

Dalam artikel yang dipublikasikan di akun WeChat, Kamis (10/5), otoritas daerah yang paling banyak dihuni etnis Uighur tersebut menemukan penyebaran informasi berupa teks, audio, dan video tentang kekerasan, terorisme, separatisme, kabar burung, berita bohong, penyerangan, dan hasutan.