REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V telah setuju untuk memberikan pengampunan penuh (grasi, red) kepada Anwar Ibrahim. Hal tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia yang baru dilantik, Mahathir Mohamad.
"Agong (Sultan Muhammad V, red) telah memberi tahu Sekjen DAP Lim Guan Eng bahwa dia telah setuju untuk memberikan pengampunan penuh kepada Anwar," kata Mahathir pada konferensi pers Jumat (11/5). Mahathir mengatakan bahwa Pakatan Harapan akan segera memulai proses pengampunan Anwar secara formal.
Ketika ditanya apakah Anwar akan menjadi menteri dalam kabinetnya, Mahathir mengatakan bahwa Anwar harus menjadi anggota Parlemen terlebih dahulu. "Itu mungkin butuh waktu lama," kata dia seperti dilansir laman The Star Online.
Sultan Muhammad V telah bertemu dengan para pemimpin Pakatan Harapan pada Kamis (10/5), sebelum memberikan persetujuannya untuk menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri ketujuh negara itu.
Anwar didakwa pada tahun 2008 dengan tuduhan melakukan sodomi. Ia diadili pada 2010 dan 2011 dan dibebaskan pada Januari 2012.
Namun, pada Maret 2014, pembebasan itu dibatalkan oleh Pengadilan Banding, dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Federal tetapi tidak berhasil, dan telah menjalani hukumannya di Penjara Sungai Buloh.