REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps Brimob di Depok tidak seharusnya menjadi lokasi mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani masa hukumannya. Ahok seharusnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Pakar Hukum Pidana M Mudzakir mengatakan, sebelumnya Ahok dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan. "Nah, sekarang keadaan kan sebaliknya. Katanya Mako Brimob tempat yang paling aman buat Ahok, walaupun tidak tahu pasti ancamannya dari siapa, kan tidak jelas. Nah, sekarang keadaan sebaliknya," ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Jumat (11/5).
Menurut Mudzakir, pemberontakan narapidana yang terjadi pada Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5) itu merupakan bukti bahwa rutan tersebut tidak aman. Apalagi dalam regulasinya, seseorang yang sudah ditetapkan masa hukumannya, atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), seharusnya ditahan di lapas, bukan rutan.
Terpidana penjara seharusnya berada di lapas agar mendapatkan pembinaan sesuai dengan hak-haknya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi karena kasus Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap.