Jumat 11 May 2018 20:00 WIB

Pengedar Miras Harus Dikenakan Hukuman Berat

Kabupaten Bandung tengah waspada terhadap peredaran miras

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan kepada media pada ungkap kasus miras oplosan (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan kepada media pada ungkap kasus miras oplosan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MAJALAYA -- Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta agar pelaku pengedaran minuman keras (miras) harus ditindak tegas dengan hukuman yang berat. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan selama penindakan peredaran miras hanya masuk kategori tindakan pidana ringan (tipiring). "Semua Perda (isi) hukumannya tipiring. Kalau hukuman berat ke Undang-undang. Ini (miras, Red) pasalnya harus juncto atau undang-undang," ujarnya, Jumat (11/5).

Dia mengatakan, saat ini Kabupaten Bandung tengah waspada terhadap peredaran miras. "Kabupaten Bandung waspada miras, Jabar waspada dan Indonesia waspada. Stop miras dan narkoba, jangan sampai korban berjatuhan di daerah lain," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan diperlukan komitmen bersama agar tidak ada lagi yang mengonsumsi miras. Jika masih ada yang mengonsumsi berarti ada pasar dan berarti ada yang menjual. "Artinya perlu komitmen untuk tidak mengonsumsi miras lagi. Akhiri semua di jilid kedua ini," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pemimpin. Dimulai dari pimpinan di keluarga hingga pimpinan yang paling tinggi di daerah.

Ribuan botol minuman keras dan beralkohol berbagai jenis merek dan ratusan jerigen tuak dimusnahkan di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (11/5). Botol-botol miras tersebut diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan di wilayah Majalaya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut, Bupati Bandung, Dadang M Naser, Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, Camat Majalaya, Ajat Sudrajat dan Komandan Zipur Dayeuhkolot serta masyarakat setempat yang ingin menyaksikan acara pemusnahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement