REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari hingga 12 Juni 2018 mendatang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai tanggal 11 mei 2018 sampai dengan 12 Juni 2018 untuk tersangka RE," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
Rudi merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada akhir Januari 2018 yang lalu.
"RE (Rudi Erawan) selaku bupati Halmahera Timur periode 2010 sampai 2015 dan periode 2016 sampai 2021 diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Rudi diduga menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diterima Amran berasal daridari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.