REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pilkada di 17 daerah berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon (paslon). Hingga Sabtu (12/5), masih ada sejumlah daerah yang belum memastikan status hukum bagi paslon-paslon yang melakukan gugatan sengketa pilkada.
Menurut Ilham, ada 13 daerah yang dipastikan hanya memiliki satu paslon tunggal dalam Pilkada 2018. Ketigabelas daerah tersebut, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayawijaya.
"Data tersebut berdasarkan update terakhir pada Sabtu," ujar Ilham melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu siang.
Selain itu, ada empat daerah lain yang juga berpotensi memiliki paslon tunggal. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Deli Serdang, Kota Makassar dan Kabupaten Pare-Pare. Ilham menjelaskan, di Kabupaten Puncak terdapat kasus ijazah palsu salah satu paslon. Pada 7 Mei lalu, kasus ini diputuskan oleh Pengadilam Tinggi Jayapura.
"Masih dalam proses konfirmasi apakah diajukan kasasi atau tidak oleh paslon yang bersangkutan," ujar dia.
Di Kabupaten Deli Serdang, gugatan salah satu paslon saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sehingga untuk sementara waktu hanya ada satu paslon di daerah tersebut. Di Kota Makassar, gugatan sengketa salah satu paslon sudah diputuskan oleh MA. Namun, hasil putusan MA digugat kembali ke Panwaslu setempat.
"Di Kota Pare-Pare, masih proses pengkajian tindak lanjut dari putusan panwaslu setempat," tambah Ilham.
Dengan demikian, masih tetap ada kemungkinan di 17 daerah ini pilkada akan diikuti oleh paslon tunggal. Namun, kata Ilham, masih terdapat perubahan atas kondisi di empat kabupaten/kota yang hingga kini belum memastikan status hukum dari gugatan sejumlah paslon.