Ahad 13 May 2018 00:49 WIB

Lindungi Pedagang Kecil, Ali BD Batasi Izin Ritel Modern

Ritel modern juga harus membantu pedagang kecil yang berada di sekitarnya

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Calon Gubernur NTB dari jalur perseorangan, Ali bin Dahlan atau akrab disapa Ali BD menyampaikan pandangannya tentang ritel modern. Hal ini ia sampaikan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan moderator pada debat terbuka putaran pertama tentang sikapnya melindungi pedagang kecil dalam persaingan usaha.

"Kita harus hati-hati berikan izin untuk ritel modern, di Lombok Timur saya hanya berikan izin 29 ritel modern, sementara kabupaten/kota lain ada ratusan, ini cara-cara saya untuk sangat membatasi (ritel modern)," kata Ali di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Sabtu (12/5).

Ali sendiri merupakan Bupati Lombok Timur sebelum cuti untuk maju dalam Pilgub NTB. Pernyataan Ali seolah menyindir kandidat lain, di mana terdapat nama Wali Kota Mataram Ahyar Abduh dan juga Bupati Lombok Tengah Suhaili yang sama-sama maju merebutkan kursi nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Gora tersebut.

Ali juga mewajibkan ritel modern di Lombok Timur untuk membantu pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Di Pulau Lombok sendiri, hanya Kabupaten Lombok Utara yang secara tegas melarang adanya ritel modern.

Ali mengaku tak bisa bisa mencegah semua jenis usaha di negeri ini, namun pemerintah daerah harus berusaha sekuat tenaga melindungi pedagang kecil.

"Kalau kita mencegah, kita melanggar undang-undang oleh karena itu kita harus berhati-hati dan tidak berikan izin semena-mena untuk ritel modern tersebut," ucapnya.

Sementara wakilnya, Lalu Gede Sakti, menyoroti jam operasional ritel modern yang bisa mematikan pedagang kecil. Sakti memandang harus ada pembatasan jam operasional ritel modern di NTB.

"Jam usaha (ritel modern) juga harus dibatasi, seperti mal-mal bukanya jam 10 pagi sampai 10 malam, jadi dari subuh sampai jam 10 pagi itu untuk pedagang kecil," kata Sakti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement