Ahad 13 May 2018 08:14 WIB

Informasi Pemungutan Suara Pilkada Calon Tunggal Minim

Informasi mengenai tata cara pemungutan suara pilkada dengan paslon tunggal minim.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lima evaluasi selama proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 dengan hanya satu paslon yang digelar pada Sabtu (12/5). Salah satunya, informasi mengenai tata cara pemungutan suara pilkada dengan paslon tunggal masih minim. 

"Kami mencatat tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara untuk pilkada dengan paslon tunggal," ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/5).

Menurut dia, informasi mengenai tata cara memilih dalam situasi tersebut sangat dibutuhkan oleh pemilih. Dengan demikian, dia mengatakan, dapat diketahui cara memilih agar suara mereka sah dan bagaimana jika suara mereka tidak sah.

Catatan kedua, lanjut Afif, data daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman memuat seluruh elemen informasi yang ada dalam data kependudukan. Di satu sisi, hal ini memberikan informasi kepada publik, tetapi di sisi lain juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan data penduduk tersebut.

Ketiga, Afif mengatakan, masih ada kekurangan dalam sampel surat suara yang digunakan pada Sabtu. Dia menjelaskan, sampel surat suara tidak memuat informasi daerah dan penyelenggara, tidak bergambar pasangan calon dan visi, misi program yang kosong.

"Hal ini tidak sesuai dengan tujuan simulasi, yang mana simulasi bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih," katanya.

Keempat, Bawaslu juga menyoroti penyediaan kursi dan posisi bagi pengawas lapangan (pemantau) dan saksi yang kurang tepat. Sebab, posisi tersebut berada di dekat pintu keluar sehingga terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendaftar pemilih dan menempatkan surat suara.

Afif menyarankan agar pemantau diperbolehkan masuk ke lokasi TPS. "Tujuannya agar semakin meningkatkan integritas pemungutan," ujar Afif.

Posisi pemantau untuk daerah dengan calon tunggal sebaiknya diperbolehkan untuk memasuki lokasi TPS. Langkah tersebut untuk semakin meningkatkan integritas pemungutan.

Terkahir, Bawaslu juga menyoroti posisi antar bilik suara yang terlalu berdekatan sehingga pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver. Penataan antarmeja bilik dapat diatur lebih luas sehingga pengguna kursi roda bisa lebih leluasa secara mandiri untuk melakukan pemungutan suara.

Pada Sabtu, KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 dengan satu paslon (paslon tunggal). Simulasi ini digelar di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, dengan melibatkan warga setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement