Ahad 13 May 2018 09:03 WIB

Di 17 Daerah Ini, Pilkada Berpotensi Lawan Kolom Kosong

13 daerah sudah dipastikan hanya punya satu paslon, empat lainnya masih berpotensi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pilkada di 17 daerah berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Jika hanya ada satu paslon kepala daerah maka pilkada di belasan daerah itu akan melawan kolom kosong.

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU, hingga Sabtu (12/5), masih ada sejumlah daerah yang belum memastikan status hukum bagi paslon-paslon yang melakukan gugatan sengketa pilkada. Sementara itu, kata Ilham, ada 13 daerah yang sudah dipastikan hanya memiliki satu paslon pada Pilkada 2018.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayawijaya. "Data tersebut berdasarkan update terakhir pada Sabtu," ujar Ilham melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu siang.

Selain itu, ada empat daerah lain yang juga berpotensi memiliki paslon tunggal. Keempat daerah itu, yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Deli Serdang, Kota Makassar dan Kabupaten Pare-Pare.

Ilham menjelaskan, di Kabupaten Puncak terdapat kasus ijazah palsu salah satu paslon. Pada 7 Mei lalu, kasus ini diputuskan oleh Pengadilam Tinggi Jayapura.

"Masih dalam proses konfirmasi apakah diajukan kasasi atau tidak oleh paslon yang bersangkutan," tutur dia.

Di Kabupaten Deli Serdang, gugatan salah satu paslon saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung (MA). Untuk sementara waktu, hanya ada satu paslon di daerah tersebut.

Di Kota Makassar, gugatan sengketa salah satu paslon sudah diputuskan oleh MA. Namun, hasil putusan MA digugat kembali ke Panwaslu setempat. 

"Di Kota Pare-Pare, masih proses pengkajian tindak lanjut dari putusan panwaslu setempat," tambah Ilham.

Dengan demikian, masih tetap ada kemungkinan di 17 daerah ini Pilkada akan diikuti oleh paslon tunggal. Namun, kata Ilham, masih terdapat perubahan atas kondisi di empat kabupaten/kota yang hingga kini belum memastikan status hukum dari gugatan sejumlah paslon.

Sementara itu, pada Sabtu pagi, KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 dengan satu paslon (paslon tunggal). Simulasi ini digelar di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, dengan melibatkan warga setempat.

Menurut Ilham, tujuan simulasi ini mengukur kesiapan pelaksanaan pemungutan suara dengan kondisi daerah yang hanya memiliki satu paslon. Selain itu, simulasi juga bertujuan mengukur sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap regulasi pemungutan suara yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah.

Bawaslu mencatat lima evaluasi selama proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 dengan hanya satu paslon. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan informasi mengenai tata cara pemungutan suara pilkada dengan paslon tunggal masih minim. 

"Kami mencatat tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara untuk pilkada dengan paslon tunggal, " ujar Afif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement