REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pilkada di 17 daerah berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Jika hanya ada satu paslon kepala daerah maka pilkada di belasan daerah itu akan melawan kolom kosong.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU, hingga Sabtu (12/5), masih ada sejumlah daerah yang belum memastikan status hukum bagi paslon-paslon yang melakukan gugatan sengketa pilkada. Sementara itu, kata Ilham, ada 13 daerah yang sudah dipastikan hanya memiliki satu paslon pada Pilkada 2018.
Daerah tersebut yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayawijaya. "Data tersebut berdasarkan update terakhir pada Sabtu," ujar Ilham melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu siang.
Selain itu, ada empat daerah lain yang juga berpotensi memiliki paslon tunggal. Keempat daerah itu, yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Deli Serdang, Kota Makassar dan Kabupaten Pare-Pare.