REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, di pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.
"Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (13/5).
Ia meminta jangan sampai masyarakat menerima teror berulang karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. KPI juga mengingatkan bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat untuk menjaga situasi lebih kondusif